Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi
Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya tanggal pasti pada dokumen legalisasi tersebut.
“Bahkan, dalam regis adalah legalisasi-legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Kok di 2014 masih tercantum namanya?," ucapnya.
Tim Troya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur litigasi. Gugatan citizen lawsuit ini diharapkan dapat menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses verifikasi dokumen administrasi seluruh calon pejabat publik di masa depan.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa tindakan KPU yang tidak melakukan pengujian secara transparan terhadap dokumen ijazah tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat akan informasi yang benar.
Dia menilai, kerugian publik muncul karena ketidakpastian hukum atas dokumen yang menjadi dasar kepemimpinan negara.
“Kerugian konstitusionalnya adalah tidak ada kepastian hukum. Orang melakukan penelitian, melakukan penilaian, adjustment, dan lain sebagainya, kemudian dipersangkakan. Kan berarti kan melanggar pasal-pasal dalam konstitusi tentang perlindungan hukum,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama