Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersurat ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada. Ketiga tersangka meminta penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Surat tersebut dikirimkan tim kuasa hukum Roy Suryo cs pada Kamis (12/2/2026). Permintaan ini dilayangkan menyusul dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kepada dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kita mengajukan sebuah surat yang penting yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly mengungkapkan surat permintaan ini dilayangkan karena mendapat ilham dari dua ahli yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?
Dia membacakan salah satu materi dalam surat tersebut. Salah satunya mengenai keputusan mencabut laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkonsekuensi pada gugurnya laporan polisi terhadap para terlapor secara keseluruhan.
"Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur," ujarnya.
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika
Eks Wakapolri Oegroseno Soroti SP3 Eggi Sudjana-Damai: Roy Suryo Cs Harusnya Juga Dapat
"Kecuali kata Komjen Pol Oegroseno mantan Wakapolri kalau pencabutan itu karena meninggal dunia. Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia sehingga ketika LP terhadap dia dicabut maka enam lainnya harusnya gugur juga. Nah ini yang kita katakan melanggar prosedur," imbuh Refly.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidik menerbitkan SP3 melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Editor: Rizky Agustian