Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Replik Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Batalkan Penangkapan Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:00:00 WIB
Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya menyebut terdapat banyak pelanggaran dalam penggeledahan dan penangkapan yang dialami Roy Suryo. 

"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.

Menurutnya, hanya ada dua aturan yang mendasari penangkapan dalam KUHAP baru. Pertama, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut. Kedua, untuk kepentingan penyelidikan.

"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut