Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto
Mereka menilai kasus hukum yang menjerat Hasto tidak bisa terlepas dari sikap kritisnya kepada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," kata anggota Aliansi Akademik Independen, Sulistyowati Irianto.
Berikut daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akdemik Independen:
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.