Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XIII DPR sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap kejanggalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik dalam proses kasasi yang sebelumnya dijalani Nikita Mirzani. Seperti apa penjelasan selengkapnya?
Rieke Diah Pitaloka yang hadir langsung mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), mengaku menemukan fakta mengejutkan terkait rentang waktu pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara berkas perkara diterima majelis hakim hingga putusan kasasi dijatuhkan.
"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ujar Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena berkaitan dengan putusan kasasi yang memperberat hukuman Nikita Mirzani. Rieke mempertanyakan bagaimana majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap hukuman terdakwa hanya dalam waktu yang sangat singkat sejak berkas didistribusikan.
Menurut dia, fakta tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," lanjutnya.
Rieke menilai publik berhak mengetahui bagaimana proses pertimbangan hukum dilakukan, terutama ketika terdapat perubahan signifikan terhadap putusan sebelumnya. Dia menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikannya bukanlah bentuk tuduhan terhadap lembaga peradilan.
Sebaliknya, Rieke menyebut hal itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kami ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," tegasnya.
Kehadiran Rieke dalam sidang PK Nikita Mirzani memang menjadi perhatian tersendiri. Sebelumnya, dia juga menyerukan kepada masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum yang sedang dihadapi sahabatnya tersebut.
Rieke berulang kali menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum. Dia bahkan meminta publik terus mengawasi perkara tersebut hingga putusan akhir nantinya dibacakan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani sendiri bermula dari konflik dengan dokter kecantikan Reza Gladys pada akhir 2024. Perselisihan yang awalnya dipicu ulasan negatif terhadap produk skincare kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret Nikita dan asistennya, Mail.
Setelah melalui proses panjang, Nikita dinyatakan bersalah dan sempat mengajukan kasasi. Namun, upaya tersebut ditolak, bahkan hukumannya disebut bertambah dari empat tahun menjadi enam tahun. Kondisi inilah yang kini menjadi salah satu sorotan dalam permohonan Peninjauan Kembali yang sedang diperjuangkan Nikita.
Kabar terbaru, sidang PK Nikita Mirzani ini ditunda hingga 1 Juli 2026. Penyebabnya, pihak kejaksaan tidak dapat hadir ke PN Jaksel tanpa alasan yang jelas.
Editor: Muhammad Sukardi