Richard Lee Ditetapkan Tersangka terkait Laporan Doktif
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu.
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026).
Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi
Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujarnya.
Klarifikasi Dokter Richard Lee usai Dihujat gegara Jadikan Banjir Sumatera Ladang Promosi Produk
Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Perkara ini bermula dari perseteruan antara Richard Lee dan Doktif seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.
Dokter Richard Lee Dihujat Netizen gegara Senggol Nikita Mirzani, Ini Faktanya!
Editor: Rizky Agustian