Perhitungan tersebut berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5 persen.
Tuntutan kedua adalah menghapus sistem kerja outsourcing. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
Ketiga, adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Buruh menuntut agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari.
Keempat, tuntutan untuk hapus pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Menurut Iqbal, memajaki pesangon atau THR sama saja memperberat penderitaan mereka yang kehilangan pekerjaan.