Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, dia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dengan bebas bersyaratnya Setnov dari perkara korupsi e-KTP, menjadi momen diingatkan kembali dengan perkara korupsi yang serius.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ucap Budi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (18/8/2025).
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," tuturnya.
Kronologi Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kini Wajib Lapor hingga 1 April 2029
Dengan adanya perkara tersebut, Budi berharap kasus yang dimaksud menjadi pembelajaran generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dia turut menyinggung tema HUT ke-80 RI. Menurutnya, perlu persatuan antar-elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.
"Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya Pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa," kata dia.
Editor: Aditya Pratama