Respons Kejagung soal Keberatan Kurator Sritex terkait Penyitaan 72 Mobil
Harli juga menjamin barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka akan dikembalikan.
"Kalau misalnya nanti dalam keputusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan ke pihak-pihak terkait," tutupnya.
Sebelumnya, salah seorang kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah menyampaikan keberatan penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejagung. Menurut dia, kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh Kejagung.
"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Denny, Kamis (10/7/2025).
Adapun Denny mengaku belum bisa menyampaikan secara detail isi dari keberatan yang disampaikan itu. Dia menuturkan puluhan mobil yang disita masuk dalam boedel pailit Sritex.