Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Selasa, 03 Maret 2026 - 06:16:00 WIB
Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya dissenting oponion atau pendapat berbeda majelis hakim atas putusan anak pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto dan kawan-kawan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya menghormati perbedaan pendapat para majelis hakim.

“Ya kami menghormati, dan itu hak dari majelis yang berbeda, tapi kan sebagian besar mengabulkan terbukti terhadap dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Penuntut umum,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim. Salah satunya terkait kerugian perekonomian negara serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.

Oleh karena itu, dia menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Hanya terkait perekonomian negara dan uang pengganti yang penuntut umum minta belum dipertimbangkan. Itulah salah satu poin-poin yang akan ajukan oleh penuntut umum dalam memori banding,” ujar dia.

Diketahui, putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terhadap anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut