Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Hanggini Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Namanya Kian Badani Haneldra
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Bunyi Aturannya

Senin, 18 Juli 2022 - 15:20:00 WIB
Resmi! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Ini Bunyi Aturannya
ilustrasi persalinan. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Di dalam Inpres juga dituangkan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal. Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

Sementara itu, Inpres Nomor 5  Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut