Relawan Jokowi Yakin Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa Segera Rampung: 2-3 Hari Selesai
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan meyakini jaksa penuntut umum (JPU) segera menyelesaikan perbaikan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut mesti diperbaiki setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
"Ya kalau menurut saya sih (perbaikan) as soon as possible ya dari pihak kita ya," kata Andi Azwan dalam konferensi pers di Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Andi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses perbaikan dakwaan kepada JPU. Namun, dia meyakini jaksa tidak membutuhkan waktu lama untuk menyempurnakan pasal-pasal yang diminta diperbaiki oleh majelis hakim.
"Ya kalau JPU melihat ini pasal-pasalnya ya mudah mungkin ya dalam waktu dua hari tiga hari semestinya sudah dapat diselesaikan, makanya kita menyerahkan dan menunggu dari JPU itu kapan itu akan segera diselesaikan," ujarnya.
Dia menilai, setelah perbaikan dakwaan diserahkan kembali ke pengadilan, proses persidangan dapat kembali dilanjutkan karena perkara tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
"(Jadi) ini tidak berakhir, bahwa ini masih ada tahapan-tahapan selanjutnya ya yang nanti JPU itu akan memberikan yang namanya perubahan apa perbaikan-perbaikan pasal itu dan itu pasti akan berlanjut karena belum masuk kepada pokok perkara itu sendiri gitu," katanya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Editor: Rizky Agustian