Refly Harun Curiga Rismon Ditekan Ajukan Restorative Justice: Saya WA Centang Satu
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun merespons terkait langkah keadilan restoratif atau restorative justice yang ditempuh Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mempertanyakan apakah langkah yang ditempuh Rismon itu kehendak pribadi atau ada paksaan.
“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui setiap langkah yang diambil oleh Rismon. Kendati demikian, dia menghormati keputusan Rismon yang mengajukan RJ.
Hingga saat ini, Refly tidak bisa menghubungi Rismon untuk mempertanyakan keputusannya itu.
Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo: Saya Doakan Diberi Hidayah
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Saya tunjukkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa komunikasi saya tadi pagi pukul 07.29, saya mengatakan: "mohon minta RJ itu kehendak bebas dari Rismon, ataukah karena Rismon terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya?”,” ujar dia.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun, jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyebut, salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Sebagai fasilitator, penyidik telah merespons permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar.
Editor: Reza Fajri