Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Bentuk Lembaga Baru untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Kasus Hoaks

Selasa, 19 Maret 2019 - 14:41:00 WIB
Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Kasus Hoaks
Ratna Sarumpaet (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Fahri Hamzah, Insank mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan ahli lainnya. Namun, dia enggan menyebutkannya.

"Kita liat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita lihat (background keilmuan) ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa," tambah Insank.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet atas kasus hoaks dengan pasal berlapis. Pertama, dengan peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar JPU Payaman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada pasal itu disebutkan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Di pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut