Rancangan PKPU Pilkada 2024: Paslon Maksimal Pakai 20 Akun Medsos di Tiap Aplikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur jumlah kepemilikan akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada 2024 untuk kampanye. Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU), para paslon akan dibatasi maksimal 20 akun di setiap aplikasi.
"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz menjelaskan, pembatasan akun medsos itu mengadopsi aturan yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang pemilu nasional lalu," tutur dia.
Bawaslu Soroti Puluhan Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Ingatkan Aturan KPU
Selain itu, KPU juga akan menetapkan ketentuan debat paslon Pilkada 2024. Rencananya, digelar maksimal tiga kali.
"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
KPU Segera Siapkan Aturan Teknis Penyiapan Logistik Pilkada 2024
Hanya saja, KPU mempersilakan debat diselenggarakan di luar daerah para paslon bertarung. Akan tetapi, ketentuan itu harus dikomunikasikan dengan KPU setempat.
"(Jika) memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," kata Mellaz.
KPU: 23 Paslon Independen Memenuhi Syarat Pilkada 2024
Dia menjelaskan, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
Editor: Rizky Agustian