Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:43:00 WIB
Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut masih ada prosedur pemberian hukuman disiplin tidak diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya terkait belum diberhentikannya PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap  atau inkrah.

Aturan prosedur dan kriteria hukuman disiplin tertuang pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 /2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS.” katanya dikutip situs BKN, Rabu (24/2/2021).

Bima memastikan akan kembali menyurati jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar PNS yang telah memiliki keputusan hukum tetap segera diberhentikan.

“BKN akan kembali menyurati pejabat Pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut