Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas

Senin, 13 Februari 2023 - 19:48:00 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas
Terdakwa Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan ini lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa.  (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. 

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya. 

Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut