Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Kami Puas
Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya.
"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ungkapnya.
Ekspresi Muram Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam sidang ini, Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ekspresi Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Editor: Candra Setia Budi