Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:47:00 WIB
2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
3. Perolehan hanya dokumen Surat
4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 miliar.
6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar.
Editor: Faieq Hidayat