Purbaya Ungkap Alasan Pindahkan Dana SAL Rp281 Triliun dari BI ke Himbara
Sebagai informasi, cost of fund atau biaya dana merupakan ongkos yang wajib dikeluarkan pihak perbankan atas penggunaan dana yang bersumber dari pihak eksternal, baik nasabah maupun lembaga keuangan lain.
Bagi perbankan yang bertindak sebagai pemberi pinjaman, besaran cost of fund ini sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang diberikan kepada para pemilik deposito.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mendetail terkait draf penempatan kembali dana SAL ke Himbara setelah sempat dilakukan penarikan pada awal tahun ini.
Saat ini, nilai penempatan dana dilaporkan telah kembali ke kisaran Rp200 triliun, menyamai posisi awal saat kebijakan ini pertama kali digulirkan pada September 2025 lalu.
Adapun total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp281 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiagakan dana segar sebesar Rp100 triliun di Bank Indonesia, yang sewaktu-waktu siap ditransfer oleh Menteri Keuangan jika industri perbankan membutuhkan draf suntikan likuiditas darurat.
"Dari Rp281 triliun kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun," urai Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin