BOGOR, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak program pengampunan pajak atau tax amnesty dilakukan secara reguler. Hal ini karena tax amnesty jilid III kembali dibahas di parlemen pada akhir 2024 lalu.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut mengirimkan pesan negatif kepada wajib pajak dan dapat merusak integritas sistem perpajakan.
Kemenkeu Kejar 200 Orang Kaya Nunggak Pajak, Total Capai Rp60 Triliun
"Secara filosofi kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh 2-3 tahun nanti akan diputihkan," kata Purbaya di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Purbaya menegaskan, keberlanjutan program tax amnesty menciptakan celah bagi wajib pajak untuk tidak jujur.
2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
"Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler," imbuhnya.