Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret kasus dugaan korupsi impor barang. Diketahui, nama Djaka Budi muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor barang di Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan administratif apa pun. Namun, ia belum memutuskan untuk menonaktifkan Djaka Budi.
“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ucap Purbaya usai sidang debottlenecking, Kamis (7/5/2026).
Eks Ketua DK LPS ini mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka untuk mengklarifikasi isu tersebut. Dari komunikasi itu, Djaka mengaku akan bersikap kooperatif terhadap segala prosedur hukum di pengadilan.
Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah
“Sudah (tanya langsung). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru,” jelasnya.
Meskipun tidak menonaktifkan Djaka, pihaknya tetap akan memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pejabat negara, tanpa ada maksud untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan.
KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!
“Ada. Ada lah kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Bukan intervensi ya kan semua sama,” ungkapnya.
Purbaya menekankan bahwa keputusan untuk mengambil opsi nonaktif atau sanksi lainnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi lebih jauh mengingat informasi ini baru muncul dari jalannya persidangan.
“Tidak (ada opsi nonaktifkan), saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam. Di satu media, kan? Di pengadilan itu, ya? Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya,” pungkasnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK dalam persidangan yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal pengondisian jalur impor barang.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didugamenerima aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas mewah lainnya pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Editor: Puti Aini Yasmin