Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekor! 256.000 Kendaraan Padati Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:36:00 WIB
Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga akhir April 2026. (Foto: iNews.id/Anggie))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026.

Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Meski begitu, Purbaya mengaku sempat mengira kebijakan perpanjangan batas waktu lapor sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Eks Ketua DK LPS ini juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Ia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.

"Sekarang sudah berapa yang lapor? Berapa yang sudah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin ya (aturan) akhir April," kata Purbaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut