Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Biayai Family Office Pakai APBN, Ini Reaksi Luhut
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta gegara Banyak Orang Masuk Blacklist

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:51:00 WIB
Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta gegara Banyak Orang Masuk Blacklist
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan menghapus atau menyelesaikan masalah kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji usulan untuk menghapus atau menyelesaikan masalah kredit macet dengan nilai di bawah Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan membuka akses pinjaman bagi ratusan ribu orang yang masuk daftar hitam (blacklist) karena kredit macet kecil.

Purbaya menjelaskan, usulan ini terkait dengan peningkatan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan perumahan.

"Itu kan dari usulan dari Menteri Ara PKP. Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang nggak bisa masuk karena mereka masih di-blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Purbaya menegaskan, yang akan dikaji adalah kredit macet dengan nominal yang sangat kecil. "Akan dicari yang di bawah Rp1 juta, nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan," katanya.

Purbaya menyebut, ada skema penyelesaian yang menarik dari usulan tersebut. Yakni kredit macet tersebut akan dibayarkan oleh pihak pengembang.

"Kalau itu mau bayar ya sudah nggak apa-apa, bisa dihapus. Soalnya saja bayar, paling berapa miliar. Tapi kan habis itu pengembangnya katanya dapat bisnis baru," kata Purbaya.

Menurut Purbaya, kredit yang diusulkan untuk diselesaikan adalah semua jenis kredit yang nilainya di bawah Rp1 juta, bukan hanya KUR atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Meski skema ini terdengar mudah, Purbaya mengaku akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran klaim kredit macet tersebut sebelum mengeluarkan aturan resmi.

"Saya nggak tahu, saya akan investigasi betul. Benar nggak seperti itu klaimnya. Klaim seperti itu betul apa nggak. Kalau betul kan gampang, ya sudah dibayar, selesai," katanya.

Purbaya menyebut, saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah. Dia telah meminta laporan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada hari Senin dan akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis minggu depan untuk mendiskusikan temuan dan detail pelaksanaannya.

"Tapi ini tergantung dari temuan hari Senin, sebetulnya betul nggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam, tapi terkendala karena punya record kredit macet yang di bawah Rp1 juta," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut