Purbaya Buka Suara soal Rencana Defisit APBN Tembus 3 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rumor rencana pemerintah dan DPR untuk melampaui ambang batas defisit anggaran sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Purbaya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya rencana perubahan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut.
Ia memastikan bahwa postur APBN saat ini masih cukup tangguh dalam menghadapi ketidakpastian global, terutama terkait dampak eskalasi konflik di Timur Tengah terhadap harga minyak dunia.
"Saya belum tahu, masih dipikirin kali ya. Tapi kita selalu hitung dampak kenaikan harga minyak dunia ke APBN kita. Sehingga nanti kalau perlu satu keputusan, kita hitungin dalam dampaknya itu saja," ucap Purbaya usai sidang debottlenecking, Jumat (13/3/2026).
JK Ingatkan Risiko jika Defisit APBN di Atas 3 Persen, Apa Itu?
Eks Ketua DK LPS juga membantah bahwa opsi pelebaran defisit tersebut telah dibahas secara khusus bersama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas terbaru.
Guru Besar dan Peneliti Berkumpul di Rumah JK Sore Ini, Bahas Defisit Anggaran Daerah
"Saya nggak terlalu ingat tuh, saya sih lihat masalah ekonomi saja (yang dibahas dalam ratas)," tutur dia.
Senada dengan pemerintah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk melampaui batas maksimal defisit yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan fiskal adalah kunci untuk menjaga kepercayaan investor.
"Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu," ujar Said dalam laman resmi DPR.
Berdasarkan perhitungan Banggar, kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam zona aman. Said memperkirakan defisit tahun ini hanya akan menyentuh angka 2,8 persen, sehingga tidak diperlukan skenario darurat untuk mengubah undang-undang.
"Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8 persen. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin," ungkap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin