Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Rabu, 28 Januari 2026 - 01:06:00 WIB
Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang online.

Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.

Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut