Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Jamin Fundamental Ekonomi Kokoh: Indonesia Tidak Sedang Menuju Krisis!
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

Jumat, 03 Juli 2026 - 14:54:00 WIB
Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah incar influencer dan pedagang online untuk tarik pajak baru. (foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan pemerintah mengincar influencer dan pedagang daring sebagai sasaran pajak baru. Menurutnya, kebijakan diberikan adil kepada siapa saja.

Purbaya menegaskan siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," kata Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).

Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026. Namun, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).

"Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil. Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.

Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh mereka. Dalam ketentuan perpajakan, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.

Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.

"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM nggak kena (pajak),” pungkas Purbaya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut