Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
Advertisement . Scroll to see content

Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Senin, 25 April 2022 - 17:30:00 WIB
Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, agar gerakan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Wapres pun menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Di antaranya perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf. “Ini perlu disosialisasi,” kata Wapres.

Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, tegas Wapres harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di kantor Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten kota.

“Terkait hal ini, saya harap buku saku sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan,” ungkapnya.

Wapres juga mengatakan perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para Nazir. “Nah tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Badan Wakaf.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut