Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Arie Untung Pernah Jatuh di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Selasa, 29 April 2025 - 12:56:00 WIB
Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hukuman denda dan uang pengganti tetap sama, namun lama pidana jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Suparta pun mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut