Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Advertisement . Scroll to see content

Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Paman Gibran

Jumat, 10 November 2023 - 17:56:00 WIB
Profil dan Biodata Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Paman Gibran
Profil dan Biodata Suhartoyo . Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Suhartoyo meneruskan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, dan lulus pada  2003. Ia juga merupakan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, dan lulus pada tahun 2014.

Perjalanan Karier Suhartoyo 

Pada 1986, Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung dan ia pun bertugas di Lampung dan Bengkulu selama 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999), dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).

Kemudian ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (2001-2004). Lalu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006). Setelahnya ia bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak.

Suhartoyo pernah bertugas jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011). Pada tahun 2011, Suhartoyo naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pada Desember 2012, panitia seleksi mengumumkan Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi usulan MA menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, yang tidak dipilih lagi.

Penunjukan Suhartoyo menuai kontroversi dari beberapa pihak. Bahkan, mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, berpandangan bahwa Fadlil lebih layak untuk menjadi Hakim Konstitusi karena pengalamannya sebagai panitera MK dan hakim satu periode.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut