Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Jumat, 03 Januari 2025 - 04:08:00 WIB
Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

Lulus dari bangku sekolah, dia melanjutkan studi S1 ilmu hukum tata negara UNDANA Kupang (1990), lalu gelar magister ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia (UI) pada 1995 hingga meraih gelar doktor hukum tata negara di kampus yang sama pada 2005.

Daniel tercatat pernah berkarier sebagai dosen honorer Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

Dia lalu mengikuti seleksi hakim konstitusi. Dia lantas terpilih dan dilantik Jokowi menggantikan I Dewa Gede Palguna pada 7 Januari 2020.

Daniel pun menyandang predikat sebagai hakim konstitusi pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak MK berdiri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut