Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan sistem layanan kesehatan di seluruh Indonesia, dari tingkat pusat hingga desa.
Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini bertujuan agar pengelolaan kesehatan berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan saling terhubung antarwilayah. Dengan aturan baru ini, seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa, harus bekerja secara terpadu dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Salah satu perubahan penting adalah peran pemerintah desa yang kini diperkuat. Desa diberi tanggung jawab langsung dalam pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya, namun tetap harus mengikuti kebijakan nasional.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kesehatan mencakup pengaturan upaya kesehatan dan sumber daya yang dilakukan bersama oleh semua level pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin.
Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung, Perkuat Cadangan Dalam Negeri
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah pusat juga diberikan wewenang lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Jika pemerintah daerah atau desa tidak mengikuti rencana nasional, tidak menjalankan program sesuai strategi, atau tidak tertib dalam pelaporan, maka bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pengurangan insentif.
Selain itu, Perpres ini memberi perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, teknologi, serta pendanaan agar layanan kesehatan bisa merata di seluruh Indonesia.
Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya
Aturan ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan secara rinci, seperti kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit, kesehatan jiwa, hingga layanan dalam kondisi bencana dan wabah.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, aturan lama yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan agar sistem kesehatan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan zaman.
Editor: Muhammad Sukardi