Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari
Muhadjir mengatakan cuti bersama seperti arahan dari Presiden Jokowi diharapkan nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Presiden Jokowi kemarin.
Jadwal Salat Idul Adha Rabu 28 Juni 2023 di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta
Selain itu, kata Muhadjir, maksud dari libur cuti bersama tiga hari yang dengan demikian maka akan ada 5 hari libur yaitu hari sampai 3 hari yang telah ditetapkan.
“Nanti akan diikuti dengan hari Sabtu dan Ahad atau Minggu maka akan terjadi libur panjang itu yang dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal," katanya.
Editor: Faieq Hidayat