Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengganggu pendapatan UMKM di Jakarta. Dia memastikan, kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dan bebas dari asap rokok.
"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
"Karena bagaimana pun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat Perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tambahnya.
Pramono menegaskan, Raperda ini bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur perihal merokok di ruang publik. Nantinya harus ada fasilitas ruangan khusus merokok.
Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta
"Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok," ujarnya.