Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila
Advertisement . Scroll to see content

Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring

Selasa, 07 April 2026 - 12:10:00 WIB
Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring
Gubernur DKI Jakarta Pramono akan memantau ASN WFH dengan sistem monitoring. (Foto: News.id/Danandaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Nantinya, pemantauan dilakukan melalui sistem monitoring.

"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan pihaknya akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah. 

"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," sambungnya. 

Adapun kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak diberlakukan kepada seluruh ASN. Bagi pegawai yang bekerja di sektor pelayanan dan tenaga kesehatan tetap ngantor setiap hari Jumat.

"Yang pertama untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE Gubernur," 

Sementara itu, Pramono melarang pegawai yang mendapat kebijakan WFH untuk bekerja dari kafe atau WFC. ASN yang terpaksa keluar rumah ketika hari WFH juga dilarang menggunakan kendaraan pribadi, hanya diizinkan menaiki transportasi umum.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut