Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus
"Waktu itu terdakwa II (Budhi) ngasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram)," ucap Edi.
Oditur lantas menanyai Edi tentang tumbler berisi cairan tersebut yang telah dibuang.
"Karena waktu itu setelah menyiram tangan kami kena, langsung saya buang karena merasakan panas," kata Edi.
Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.
Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.
"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian