Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47:00 WIB
Prajurit TNI Tunjukkan Bekas Luka usai Terciprat saat Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Serda Edi Sudarko terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus menunjukkan bekas luka. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Waktu itu terdakwa II (Budhi) ngasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram)," ucap Edi.

Oditur lantas menanyai Edi tentang tumbler berisi cairan tersebut yang telah dibuang. 

"Karena waktu itu setelah menyiram tangan kami kena, langsung saya buang karena merasakan panas," kata Edi.

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut