Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang, Hakim Tegur Oditur Militer
Advertisement . Scroll to see content

Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39:00 WIB
Prajurit TNI Penyiram Air Keras: Saya Kesal Lihat Andrie Yunus Arogan dan Overacting
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, empat prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras. Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider : Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut