Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru untuk memperkuat posisi dan peran Indonesia di kancah internasional melalui organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dunia, UNESCO.
Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) yang ditetapkan pada 13 Mei 2026.
Berdasarkan salinan peraturan yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan berbagai program UNESCO di Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden.
"KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
KNIU akan menjadi ujung tombak koordinasi berbagai program UNESCO di Indonesia, mulai dari sektor pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan hingga komunikasi dan informasi.
Dalam Pasal 3 disebutkan, komisi tersebut memiliki tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program-program UNESCO.
Tak hanya itu, KNIU juga memiliki fungsi strategis mulai dari pemetaan dan perencanaan program, penyusunan strategi nasional, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.
Perpres ini juga mengatur struktur organisasi baru KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.
Menariknya, Menteri yang membidangi urusan kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU. Posisi ini dinilai strategis mengingat banyak program UNESCO yang berkaitan dengan pelestarian budaya, warisan dunia, hingga pengembangan industri budaya nasional.
Sementara itu, anggota KNIU berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga yang menangani penelitian, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja yang mencakup bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi. Pemerintah juga membuka peluang pembentukan kelompok kerja baru sesuai perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan program UNESCO ke depan.
Di sisi lain, pemerintah membentuk sekretariat khusus yang bertugas memberikan dukungan administratif bagi seluruh kegiatan KNIU agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Melalui peraturan ini, Prabowo juga menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja KNIU. Ketua KNIU diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas dan kinerja komisi kepada Presiden sedikitnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kehadiran Perpres Nomor 31 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai program UNESCO, termasuk pengembangan pendidikan, riset, pelestarian budaya, serta kerja sama internasional yang dapat mendukung kepentingan nasional di tingkat global.
Editor: Muhammad Sukardi