Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didit Prabowo Sowan ke Jokowi di Solo, Mensesneg Ungkap Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Senin, 04 Mei 2026 - 12:54:00 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!
Ilustrasi tunjangan hakim Ad Hoc kini bisa mencapai Rp105 juta per bulan.. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan
 
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut