Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo: Rp5.500 Triliun Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri, Pemicu Gaji Guru Kecil

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:16:00 WIB
Prabowo: Rp5.500 Triliun Kekayaan RI Mengalir ke Luar Negeri, Pemicu Gaji Guru Kecil
Presiden Prabowo Subianto menyebut sekitar 343 miliar dolar AS setara Rp5.500 triliun kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri dalam 22 tahun terakhir. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyebut sekitar 343 miliar dolar AS atau setara Rp5.500 triliun kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri dalam kurun 22 tahun terakhir. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terbatasnya kemampuan fiskal negara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk guru, aparatur sipil negara (ASN), dan aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan, Indonesia selama bertahun-tahun secara konsisten mencatat surplus perdagangan karena nilai ekspor nasional selalu lebih besar dibanding impor. Menurutnya, kondisi itu seharusnya membuat Indonesia tidak pernah mengalami krisis ekonomi.

Namun, Kepala Negara menilai manfaat ekonomi dari surplus perdagangan tersebut belum sepenuhnya dinikmati di dalam negeri akibat aliran kekayaan nasional ke luar negeri melalui berbagai mekanisme perdagangan dan investasi.

"Tapi apa yang terjadi? Yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun adalah 436 miliar dolar AS, yang keluar adalah 343 miliar dolar AS. Ini angka-angka dari PBB. Berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia adalah 436 miliar dolar AS dikurangi 343 miliar dolar AS," ucap Prabowo.

"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," tuturnya.

Prabowo juga menyoroti praktik under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sehingga sebagian keuntungan dan devisa tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," katanya.

Mantan Menteri Pertahanan ini menjelaskan, sebagian pelaku usaha diduga membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri, lalu menjual komoditas dari Indonesia kepada perusahaan tersebut dengan harga yang dicatat jauh di bawah harga pasar sebenarnya. 

Praktik itu menyebabkan sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri, sehingga potensi penerimaan negara dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Akibatnya, Indonesia mengalami kekurangan penerimaan ekspor hingga 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun.

"Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita. Sembilan ratus miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai negara apa Indonesia ini," ujarnya.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti maraknya penyelundupan di sejumlah pintu ekspor, termasuk pelabuhan, yang dinilai turut menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

"Kita sudah hitung, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya," ucapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran ekspor, termasuk praktik under invoicing. Melalui kebijakan tersebut, prosedur ekspor komoditas sumber daya alam akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah.

"Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut