Prabowo Pimpin Sidang Perdana DPN, Tekankan Vitalnya Pertahanan Negara
"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Sementara itu, Ketua Harian DPN sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melaporkan beberapa hal kepada Prabowo dalam sidang tersebut.
"Pertama, aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie.
Dia juga melaporkan struktur organisasi dan lingkup tugas DPN yang mencakup heterogenitas permasalahan nasional dan berimplikasi terhadap kedaulatan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia," jelasnya.