Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Kamis, 18 September 2025 - 21:56:00 WIB
Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50 persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi industri padat karya hingga Januari 2026. (Foto: Sekretaris Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila pembayaran luran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar luran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut diatur dalam Pasal 11 Nomor 3.

Sektor-Sektor yang Dapat Diskon

Sementara itu, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan bahwa tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya. 

Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini mencakup pembuatan pakaian, kain, dan berbagai produk tekstil lainnya yang membutuhkan banyak pekerja untuk proses produksi.

Industri Alas Kaki: Perusahaan yang memproduksi sepatu dan sandal, baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor, juga termasuk dalam kategori ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut