Prabowo Akan Bentuk Presidential Club, PITI: Presiden Punya Mentor yang Kredibel
Menurut dia, Presidential Club dapat diwujudkan dengan mengaktifkan kembali Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui amandeman kelima.
Prabowo Subianto Kemungkinan Berkunjung ke Rusia
"Dalam pasal tersebut disebutkan, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden," kata Wijatno.
Konsep memberikan nasihat kepada Presiden, kata dia, pernah dilakukan oleh Presiden ke-6 RI Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo sebagai landasan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
Luhut Usul ke Prabowo Libatkan Anak Muda di Pemerintahan: Ego Partai Perlu Dikurangi
"Hal ini tentunya muncul dari niat tulus Prabowo yang selalu berharap agar para pemimpin di Indonesia bisa kompak dan rukun untuk turut berpikir dan bekerja bagi kepentingan rakyat," katanya.
Editor: Faieq Hidayat