Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 

Minggu, 21 Februari 2021 - 05:35:00 WIB
PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan 

- Konstruksi bisa beroperasi 100 persen dengan prokes 

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes 

- Fasilitas umum dihentikan sementara 

- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes 

- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut