PPATK Ungkap Saldo Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana Tembus Rp1,15 Triliun
Sementara itu, pihaknya juga mencatat rekening dormant terindikasi tindak pidana korupsi yang menempati posisi jumlah saldo terbanyak yakni Rp548,2 miliar dari total 280 rekening. Kemudian, disusul tindak pidana perjudian sebesar Rp540,6 miliar dari total 517 rekening.
Berikut daftar indikasi tindak pidana dari total 1.155 rekening dormant:
1. Korupsi: 280 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp7,5 triliun, saldo dormant terkini Rp548,2 miliar.
2. Perjudian: 517 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp1 triliun, saldo dormant terkini Rp540,6 miliar.
3. Penggelapan: 16 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp527,4 miliar, saldo dormant terkini Rp31,3 miliar.
4. Penipuan dan/atau penggelepan: 3 rekening, saldo per 5 Februari 2025 sebesar Rp6,4 miliar, saldo dormant terkini Rp12,8 miliar.