Pasal 56 juga menjelaskan, selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Hari Bela Negara, Prabowo Ulas Agresi Militer Belanda dan Penangkapan Sejumlah Tokoh Bangsa
Besaran uang saku ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan menteri. Sedangkan, perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri atas pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
“Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam PP itu.
Editor: Kurnia Illahi