Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok
Advertisement . Scroll to see content

Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap

Kamis, 15 April 2021 - 17:30:00 WIB
Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya Ditangkap
Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya, Berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi. (Foto dok Satgas Nemangkawi).
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian pada tanggal 27 maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat 'Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS', juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat”, kata Iqbal.

Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, empat lembar gambar hasil screnshoot postingan facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian, satu buah Handphone.

Pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut