Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boyamin Saiman soal Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai: Ini Tugas Pak Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Jumat, 07 November 2025 - 23:02:00 WIB
Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Ilustrasi popok bayi. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan sesuai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.

Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 senilai Rp880 juta, dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada 2026.

"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," bunyi aturan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut