Polri Turunkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Polri akan meningkatkan pemantauan untuk mencegah aktivitas jual beli surat bebas covid-19 berkaitan dengan pengetatan dan larangan mudik Lebaran 2021. Pemantauan terutama dilakukan terhadap rumah sakit dan klinik.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan petugas akan diterjunkan untuk memastikan tidak ada jual beli surat negatif Covid-19. Selain klinik dan rumah sakit, pemantauan juga dilakukan terhadap laboratorium.
"Intelijen kita siap untuk memantau," kata Argo di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Argo berharap masyarakat bisa melapor ke pihak berwajib jika ditawari surat ilegal negatif covid-19 tanpa harus tes.
Larangan Mudik Diperluas, Istana : Pemerintah Belajar dari Kasus India
"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu meminta masyarakat maupun rumah sakit sadar akan bahayanya covid-19. Dia mengimbau agar melakukan tes covid-19 sesuai prosedur yang berlaku jika ingin bepergian ke luar kota.
"Semoga tidak ada ya (jual-beli surat covid-19 pada lebaran kali ini)," katanya.
Sebelumnya, Polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging, Mojokerto, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Rizal Bomantama