Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tolak Permohonan Banding, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat

Jumat, 04 Agustus 2023 - 19:47:00 WIB
Polri Tolak Permohonan Banding, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat
Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat Polri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Dengan begitu, Irjen Teddy Minahasa tetap dipecat terkait kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding memutuskan, menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Permohonan penolakan banding itu diketuai oleh Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua Komisi KKEP Banding Irjen Viktor Sihombing. Anggota KKEP Banding Irjen Indra Miza, Irjen Dedi Prasetyo dan Irjen Hary Sudwijanto.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.  

"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut