Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Pandawa vs Kurawa dalam Pemberantasan Korupsi: The Good Against Evil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:05:00 WIB
Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tersangka L meminta kepada S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar diatas Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar agar PT LEN INDUSTRI bisa mengikuti lelang. 

"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," kata Totok.

Kemudian, pada April hingga Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS. 

Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding. 

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut